Selagi masih terdapat kesenjangan antara kualifikasi lulusan sekolah dengan kualifikasi lowongan kerja yang disyaratkan dunia kerja, maka dunia pelatihan ketrampilan masih diperlukan, baik jalur pelatihan yang dilaksanakan melalui pelatihan ketrampilan dan keahlian yang dilakukan melalui jalur pemagangan diperusahaan maupun jalur pelatihan yang dilaksanakan oleh lembaga - lembaga pelatihan milik swasta maupun pemerintah.
Permasalahannya apakah lembaga pelatihan ketrampilan swasta yang banyak bermunculan dewasa ini telah menjadi lembaga pelatihan ketrampilan yang memang telah benar - benar memenuhi harapan bagi masyarakat yang membutuhkan peningkatan ketrampilan dan keahliannya, guna memenuhi persyaratan lowongan kerja dan dunia usaha. Ataukah pendirian lembaga pelatihan sekedar latah ikut - ikutan membuat lembaga pelatihan, guna meraup keuntungan dengan dalih ikut meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dalam upaya menyelamatkan calon pesesrta pelatihan ketrampilan dari penyelenggara lembaga pelatihan yang hanya mempunyai orientasi bisnis, maka perlunya legalitas bagi semua pendiri lembaga pelatihan ketrampilan swasta (LPKS) untuk mengajukan ijin pendirian lembaga pelatihan. Ketentuan perijinan LPKS tersebut sebagaimana telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Per.17/MEN/VII/2007 Tentang Tata Cara Perijinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI telah disebutkan bahwa LPKS yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat umum wajib memiliki ijin. Adapun ijin dimaksud diterbitkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaa kabupten/kota. Ketentuan perijinan tersebut berlaku untuk semua wilayah di seluruh Indonesia. Terkecuali untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan perijinan tersebut disamping mengacu pada peraturan Menteri tersebut juga ada ketentan aturan yang lain yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 119 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Legalisasi LPKS ini perlu untuk diterapkan disamping telah diamanatkan oleh Undang - Undang, Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur, juga melalui penerapan pelaksanaan perijinan tersebut maka standar minimal keberadaan LPKS tersebut dapat diupayakan, seperti ketersediaan sarana dan prasarana pelatihan, program dan jenis pelatihan, instruktur dan kelengkapan lainnya termasuk kelengkapan administrasi. Upaya ini diharapkan dapat menghindarkan sedikit mungkin dari pendidri LPKS yang nakal, hanya bermodalkan ruangan dan papan nama.
Untuk mendapatkan ijin penyelenggaraan lembaga pelatihan ketrampilan dari intansi terkait tidak sulit, calon pendiri lembaga pelatihan menghubungi Dinas Tenaga Kerja kabupaten atau kota yang ada diwilayahnya, sedangkan untuk wilayah Prov. DKI Jakarta dapat datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tingkat provinsi atau ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi di lima wilatah kota administrasi di DKI Jakarta.
Bagi calon yang akan mengajukan ijin lembaga pelatihan harus mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada kepala Dinas atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan melampiri : Foto KTP Penanggung jawab,Pas foto penanggung Jawab 2 lembar, struktur organisasi, daftar sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan, daftar instruktur dan tenaga pelatihantsurat keterangan domisili dari kecamatan setempat dan akte pendirian sebagai badan hukum dari instansi yang berwenang.
Setelah surat permohonan ijin lembaga pelatihan kerja diajukan, kemudian akan diadakan verifikasi oleh Tim dari Dinas atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, setelah dilakukan verifikasi cukup layak maka Dinas atau Suku Dinas tersebut akan mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberian ijin lembaga pelatihan ketrampilan/kerja dan sertifkaf Perijinan kepada pemohon.
Banyak manfaat bagi lembaga pelatihan yang sudah mendapat legalitas perijinan, bagi lembaga pelatihan ketrampilan yang mempunyai ijin maka akan tercatat atau terdaftar pada data base dinas maupun suku dinas setempat, maka lembaga pelatihan akan sering mendapat kesempatan ikut serta dalam berbagai kegiatan pembangunan baik di dinas maupun suku dinas, seperti kegiatan pelatihan insruktur, bimbingan teknis bagi pengelola lembaga pelatihan, bantuan sarana dan melibatkan lembaga pelatihan dalam kegiatan pelatihan yang mendapat dukungan dana pemerintah.