Senin, 10 Desember 2012

Legalisasi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta

Selagi masih terdapat kesenjangan antara kualifikasi lulusan sekolah dengan kualifikasi lowongan kerja yang disyaratkan dunia kerja, maka dunia pelatihan ketrampilan masih diperlukan, baik jalur pelatihan yang dilaksanakan melalui pelatihan ketrampilan dan keahlian yang dilakukan melalui jalur pemagangan diperusahaan maupun jalur pelatihan yang dilaksanakan oleh lembaga - lembaga pelatihan milik swasta maupun pemerintah.

Permasalahannya apakah lembaga pelatihan ketrampilan swasta yang banyak bermunculan dewasa ini telah menjadi lembaga pelatihan ketrampilan yang memang telah benar - benar memenuhi harapan bagi masyarakat yang membutuhkan peningkatan ketrampilan dan keahliannya, guna memenuhi persyaratan lowongan kerja dan dunia usaha. Ataukah pendirian lembaga pelatihan sekedar latah ikut - ikutan membuat lembaga pelatihan, guna meraup keuntungan dengan dalih ikut meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Dalam upaya menyelamatkan calon pesesrta pelatihan ketrampilan dari penyelenggara lembaga pelatihan yang hanya mempunyai orientasi bisnis, maka perlunya legalitas bagi semua pendiri lembaga pelatihan ketrampilan swasta (LPKS) untuk mengajukan ijin pendirian lembaga pelatihan. Ketentuan perijinan LPKS tersebut sebagaimana telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja  dan Transmigrasi RI Nomor : Per.17/MEN/VII/2007 Tentang Tata Cara Perijinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI telah disebutkan bahwa LPKS yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat umum wajib memiliki ijin. Adapun ijin dimaksud diterbitkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaa kabupten/kota. Ketentuan perijinan tersebut berlaku untuk semua wilayah di seluruh Indonesia. Terkecuali untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan perijinan tersebut disamping  mengacu pada peraturan Menteri tersebut juga ada ketentan aturan yang lain yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 119 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

 Legalisasi LPKS ini perlu untuk diterapkan disamping telah diamanatkan oleh Undang - Undang, Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur, juga melalui penerapan pelaksanaan perijinan tersebut maka standar minimal keberadaan LPKS tersebut dapat diupayakan, seperti ketersediaan sarana dan prasarana pelatihan, program dan jenis pelatihan, instruktur dan kelengkapan lainnya termasuk kelengkapan administrasi. Upaya ini diharapkan dapat menghindarkan sedikit mungkin dari pendidri LPKS yang nakal, hanya bermodalkan ruangan dan papan nama.

Untuk mendapatkan ijin penyelenggaraan lembaga pelatihan ketrampilan dari intansi terkait tidak sulit, calon pendiri lembaga pelatihan menghubungi Dinas Tenaga Kerja kabupaten atau kota yang ada diwilayahnya, sedangkan untuk wilayah Prov. DKI Jakarta dapat datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tingkat provinsi atau ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi di lima wilatah kota administrasi di DKI Jakarta.

Bagi calon yang akan mengajukan ijin lembaga pelatihan harus mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada kepala Dinas atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan melampiri : Foto KTP Penanggung jawab,Pas foto penanggung Jawab 2 lembar, struktur organisasi, daftar sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan, daftar instruktur dan tenaga pelatihantsurat keterangan domisili dari kecamatan setempat dan akte pendirian sebagai badan hukum dari instansi yang berwenang.

Setelah surat permohonan ijin lembaga pelatihan kerja diajukan, kemudian akan diadakan verifikasi oleh Tim dari Dinas atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, setelah dilakukan verifikasi cukup layak maka Dinas atau Suku Dinas tersebut akan mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberian ijin lembaga pelatihan ketrampilan/kerja dan sertifkaf Perijinan kepada pemohon. 

Banyak manfaat bagi lembaga pelatihan yang sudah mendapat legalitas perijinan, bagi lembaga pelatihan ketrampilan yang mempunyai ijin maka akan tercatat atau terdaftar pada data base dinas maupun suku dinas setempat, maka lembaga pelatihan akan sering mendapat kesempatan ikut serta dalam berbagai kegiatan pembangunan baik di dinas maupun suku dinas, seperti kegiatan pelatihan insruktur, bimbingan teknis bagi pengelola lembaga pelatihan, bantuan sarana dan melibatkan lembaga pelatihan dalam kegiatan pelatihan yang mendapat dukungan dana pemerintah.





Lulusan Sekolah : Siap latih, belum siap kerja.

Sebagian besar dari lulusan sekolah lanjutan atas yang dihasilkan oleh dunia pendidikan tidak semuanya beruntung dapat meneruskan ke Perguruan Tinggi, karena berbagai macam alasan, alasan yang paling umum adalah tidak adanya biaya pendidikan. Lulusan sekolah yang tidak dapat melanjutkan sekolah kejenjang pendidikan yang lebih tinggi, maka mereka memilih masuk menjadi angkatan kerja dan hal ini menambah deretan panjang penganggur atau mereka yang mencari pekerjaan.

Untuk mendapatkan pekerjaan bagi lulusan sekolah lanjutan atas ternyata tidak mudah, karena saingan untuk masuk ke pasar kerja bagi sangat ketat. Jumlah lulusan sekolah lanjutan atas sangat banyak sementara kesempatan lowongan kerja sangat terbatas. Disamping kesempatan yang sangat terbatas perusahaan atau pengguna kerja dalam memerima tenaga kerja memberikan syarat pekerjaan pada jabatan dan pekerjaan tertentu dengan kualifikasi keahlian tertentu yang sesuai dengan pekerjaan yang akan diberikan kepada calon tenaga kerja yang bersangkutan.

Jumlah lulusan sekolah lanjutan atas yang memasuki pasar kerja secara kuantitas memang sangat banyak, tetapi dilihat dari segi kualitas pada umumnya masih rendah. Pada umumnya tamatan lulusan sekolah atas belum siap pakai artinya sebenarnya belum siap kerja, melainkan baru siap latih. Mereka pada umumnya baru siap untuk dilatih, baik melalui jalur pelatihan pemagangan maupun jalur pelatihan yang banyak diselenggarakan oleh lembaga pelatihan swasta.

Dengan masih terdapatnya kesenjangan antara kualitas sebagian besar tenaga lulusan sekolah lanjutan asas ini dengan kualifikasi lowongan kerja yang disyaratkan oleh dunia kerja ini, telah banyak memberi peluang didalam masyarakat berinsiatif mendirikan lembaga pedidikan swasta (kursus) yang menawarkan berbagai macam jenis pelatihan dan keahlian yang diarahkan untuk memenuhi kualifikasi lowongan kerja yang dibutuhkan perusahaan (dunia kerja).

Lembaga pelatihan swasta (kursus) terutama dikota besar banyak bermunculan seperti jamur dimusim hujan dengan menawarkan berbagai jenis pelatihan dan keahlian, walaupun dilihat dari segi program pelatihan, instruktur dan sarana pelatihan masih banyak yang memprihatinkan apalagi kalau melihat dari kompetensi lulusannya. Kalau kondisinya  demikian tentu  munculnya lembaga pelatihan swasta belum memberikan solusi guna mempersempit jurang kesenjangan atau sebagai jembatan mengurangi kesenjangan antara kualifikasi tenaga kerja yang ditawarkan dengan kualifikasi ketrampilan dan keahlian yang diharapkan dunia kerja atau pemberi kerja. 

Guna mempersempit atau mengurangi kesenjangan yang selama ini masih terjadi yang semestinya dapat dilakukan oleh lembaga pelatihan swasta maupun lembaga pelatihan milik pemerintah, maka mau tidak mau atau suka tidak suka semua program dan jenis pelatihan harus mengarah ke pelatihan yang berbasis kompetensi dan pelatihan kerja yang mengarah kepada keahlian dan kertampilan yang dibutuhkan dunia kerja dan dunia usaha (usaha mandiri). Dengan demikian diharapkan lembaga pelatihan kerja, tidak saja mencipkakan tenaga kerja yang siap pakai juga tenaga kerja yang siap untuk usaha mendiri dan menciptakan lapangan usaha serta lapangan kerja.

Yang juga tidak kalah pentingnya untuk mengatasi kesenjangan tersebut diatas adalah uluran tangan pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah, yaitu dinas terkait yang berhubungan dengan perijinan dan pembinaan Lembaga Pelatihan Swasta (LPS) dan pembinaan usaha mandiri seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial. Untuk lebih sering melihat kondisi yang ada disetiap lembaga pelatihan yang ada diwilayahnya. Apakah LPS yang banyak bermunculan dengan menawarkan  berbagai program dan jenis pelatihan, memang layak sebagai tempat pelatihan yang memenuhi standar atau sekedar mencari kesempatan dalam kesempitan, yaitu hanya mementingkan unsur bisnis guna mencari keuntungan semata.






Kamis, 06 Desember 2012

BUAH ILMU PENGETAHUAN
Ilmu pengetahuan merupakan sebuah awal dari kebahagiaan, kedamaian dan ketrentaman hati. karena dengan ilmu mampu menembus yang samar dan menemukan sesuatu yang hilang dan mengungkap sesuatu yang tersembunyi. Selain itu ilmu pengetahuan merupakan cahaya yang akan menerangi hati nurani dari jiwa manusia yang selalu ingin mengetahui hal - hal yang baru dan ingin mengungkap segala sesuatu yang masih menjadi misteri dan menarik untuk diketahui dan memberi manfaat,
Maka untuk mendapatkan nikmatnya kebahagian, kedamaian dan ketenteraman hati, galilah ilmu pengetahuan yang bermanfaat.